Yusril: Tanpa Perpu, Anggota Komnas HAM Transisi Bisa Digugat

Yusril: Tanpa Perpu, Anggota Komnas HAM Transisi Bisa Digugat

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 14:59 WIB
Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat sebaiknya Kepres Perpanjangan Komisioner Komnas HAM dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Meski tanpa Perpu itu, komisoner Komnas HAM tetap dianggap sah.

"Saya berpendapat sebaiknya dibuat Perpunya untuk menguatkan konstitusional Komisioner Komnas HAM," kata Yusril usai menghadiri sidang Uji Materi UU No 8/1981 tentang KUHAP, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Yusril menambahkan, tanpa adanya Perpu tersebut, maka kedudukan komisoner Komnas HAM bisa dengan mudah digoyang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang ingin mempersoalkan, mereka bisa menggugat keputusan presiden ini," sambung Yusril

Ia beranggapan tanpa adanya Perpu tersebut maka keputusan komisoner Komnas HAM di masa perpanjang ini bisa dinyatakan tidak ada. Tetapi keputusan itu juga bisa dianggap ada tergantung dari masalah pokoknya

"Tergantung masalah pokoknya. Kalau dianggap tidak sah, ya tidak sah. Tapi kalau tindakannya sah, ya sah," ujarnya.

Hal tersebut senada dengan apa yang dinyatakan oleh pakar hukum tata negara lainnya, Dr Irmanputra Sidin. Menurutnya, sebaiknya Presiden membuat Perpu terkait masa perpanjangan Komisioner Komnas HAM. Jika tidak, nantinya Presiden bisa disalahkan melanggar undang-undang.

"Konsekuensinya jika tidak ada Perpu, nantinya keputusan Komnas HAM bisa dianggap tidak pernah ada," ucap Irmanputra kepada wartawan, (4/9) kemarin.

Sebelumnya, Presiden SBY resmi memperpanjang masa tugas komisioner Komnas HAM. Keppres perpanjangan itu sudah ditandatangani pada Rabu (29/8) malam.

"Atas permintaan DPR agar diperpanjang, makanya kita perpanjang. Karena itu Presiden memperpanjang," terang Mensesneg Sudi Silalahi di sela-sela puncak Hari Teknologi Nasional di Jl Asia Afrika, Bandung, Kamis (30/8/2012).


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads