"Saya berpendapat sebaiknya dibuat Perpunya untuk menguatkan konstitusional Komisioner Komnas HAM," kata Yusril usai menghadiri sidang Uji Materi UU No 8/1981 tentang KUHAP, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Yusril menambahkan, tanpa adanya Perpu tersebut, maka kedudukan komisoner Komnas HAM bisa dengan mudah digoyang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beranggapan tanpa adanya Perpu tersebut maka keputusan komisoner Komnas HAM di masa perpanjang ini bisa dinyatakan tidak ada. Tetapi keputusan itu juga bisa dianggap ada tergantung dari masalah pokoknya
"Tergantung masalah pokoknya. Kalau dianggap tidak sah, ya tidak sah. Tapi kalau tindakannya sah, ya sah," ujarnya.
Hal tersebut senada dengan apa yang dinyatakan oleh pakar hukum tata negara lainnya, Dr Irmanputra Sidin. Menurutnya, sebaiknya Presiden membuat Perpu terkait masa perpanjangan Komisioner Komnas HAM. Jika tidak, nantinya Presiden bisa disalahkan melanggar undang-undang.
"Konsekuensinya jika tidak ada Perpu, nantinya keputusan Komnas HAM bisa dianggap tidak pernah ada," ucap Irmanputra kepada wartawan, (4/9) kemarin.
Sebelumnya, Presiden SBY resmi memperpanjang masa tugas komisioner Komnas HAM. Keppres perpanjangan itu sudah ditandatangani pada Rabu (29/8) malam.
"Atas permintaan DPR agar diperpanjang, makanya kita perpanjang. Karena itu Presiden memperpanjang," terang Mensesneg Sudi Silalahi di sela-sela puncak Hari Teknologi Nasional di Jl Asia Afrika, Bandung, Kamis (30/8/2012).
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini