"Dewan Pers menilai, pertama Kompas mempunyai alasan untuk memberitahukan kasus ini, karena ada kepentingan publik dalam kasus ini," jelas Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo di Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Yang kedua, lanjut Agus, Dewan Pers juga menilai Kompas telah beritikad baik untuk melindungi identitas obyek berita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun Dewan Pers juga memberi catatan bagi Kompas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompas dan Tina dipertemukan di Dewan Pers terkait aduan Tina soal isu dugaan seorang presenter TV menerima dana dari Banggar DPR. Ramai diberitakan Tina menerima aliran dana dari kakak iparnya Mirwan Amir. Tina sudah menunjukkan rekeningnya dan tidak ada dana dari Mirwan.
"Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. Yaitu, Pertama Kompas bersedia memuat hak jawab dari pengadu sesuai yang diamanatkan dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi," urai Agus.
(jor/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini