"Saya rasa itu tidak boleh (menjual pulau). Itu jelas dilarang. Menurut UU begitu," jelas Jimly ketika ditemui selepas menjadi nara sumber Seminar Multimedia Empat Pilar Kehidupan Berbangsa di SMAN 54, Jalan Jatinegara Timur IV, Jakarta Timur, Rabu (5/9/2012).
Jimly menjelaskan proses jual beli itu sendiri juga harus diperjelas terlebih dahulu antara siapa dan mengenai apa. Jika mengangkut pihak asing transaksi yang dibolehkan adalah jual beli hak guna usaha. Tetapi jika jual beli hak milik atas tanah atau pulau itu dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Gambar dan Pulau Gili Nangu masuk dalam daftar pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Untuk Pulau Gambar dengan luas 2,2 hektar, harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500).
Sedangkan pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar termasuk dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Indonesia sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.
(mok/mok)