Langgar Parkir On Street, 37 Motor Ditilang & 1 Motor Diangkut

Langgar Parkir On Street, 37 Motor Ditilang & 1 Motor Diangkut

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 14:13 WIB
Jakarta - Razia parkir on street digelar di kawasan Jalan Gadjah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sedikitnya 39 motor ditilang, dan 1 motor tanpa surat resmi diangkut.

Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Barat Umbul Gunawan mengatakan razia dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Selain di Jalan Gadjah Mada-Hayam Wuruk, razia digelar di sebelah kanan dan kiri Jembatan Glodok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dirazia dan kena tilang ada 39 motor yang sedang parkir dibahu jalan. Dari 39 motor itu, ada 1 unit motor diangkut karena tidak memiliki surat-surat. Selain motor ada pula 3 unit angkot yang kurang surat-surat dan 7 unit angkot melanggar karena tidak pakai seragam. Pada razia ini tidak ada Mobil pribadi yang terkena," kata Umbul saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (5/9/2012).

Menurut dia, razia ini sudah diagendakan sejak tahun 2011. Razia ini bertujuan agar jalan tersebut tidak akan macet lagi.

"Tujuannya karena banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan, membuat jalur di sekitar jalan itu menjadi tambah sempit karena yang seharusnya bisa untuk 3 jalur hanya jadi 2 jalur. Kalau razia ini bisa berhasil jadinya kan tidak akan macet lagi," ujar Umbul.

Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi sosialisasi 3 in 1 yang akan dihapuskan di wilayah tersebut bagi masyarakat. "Ya, ke depannya seperti itu," tuturnya.

(spt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads