3 Permintaan Kartosoewirjo yang Ditolak Mahkamah Darurat Perang

Mengungkap Kematian Kartosoewirjo

3 Permintaan Kartosoewirjo yang Ditolak Mahkamah Darurat Perang

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 11:35 WIB
Foto: Buku Fadli Zon
Jakarta - Sebelum ditembak mati, pemimpin DI/TI Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo memohon empat permintaan. Dari empat permintaan, hanya satu yang dikabulkan Ketua Mahkamah Darurat Perang kala itu.

Putra bungsu Kartosoewirjo, Sarjono Kartosoewirjo mengungkap empat permintaan ayahnya. "Ada empat permintaan bapak saya sebelum eksekusi setelah grasi ditolak Presiden Soekarno," kata Sarjono dalam peluncuran dan bedah buku 'Hari Terakhir Kartosoewirjo' di Taman Ismail Marzuki, Jakpus, Rabu (5/9/2012).

Kartosoewirjo dalam permintaan pertamanya menginginkan bertemu dengan perwira-perwira terdekat. "Tapi kemudian ditolak," kata Sarjono. Kedua, Kartosoewirjo minta eksekusinya disaksikan oleh perwakilan keluarga. Namun permintaan ini juga ditolak dengan alasan bertentangan dengan budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan ketiga, Kartosoewirjo yang memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) ini meminta jasadnya dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan di pemakaman keluarga. "Tapi ditolak," sebut Sarjono.

Ketua Mahkamah Darurat Perang saat itu hanya mengabulkan permintaan keempat Kartosoewirjo yakni bertemu dengan keluarga sebelum ditembak mati di Pulau Ubi di kawasan Pulau Seribu. "Ini yang dibolehkan," sebut Sarjono yang masih berusia 5 tahun ketika eksekusi ayahnya dilakukan.

Sarjono secara khusus berterima kasih atas kumpulan 81 foto yang menggambarkan detik-detik eksekusi Kartosoewirjo. "Sesuatu yang tidak pernah terbayangkan akan keluar fakta sejarah dengan dukungan foto yang sulit terbantahkan," ujarnya.

Foto-foto yang berhasil dikumpulkan sejarawan Fadli Zon ini, kata Sarjono memaparkan fakta yang terjadi untuk meluruskan sejarah. "Karena isu-isu mode eksekusi, di sini kita lihat bapak saya manusia biasa, tembus peluru. Eksekusi dengan perlakuan standar," kata dia.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads