"Ya nanti tinggal pulau itu ada sertifikat tanahnya milik swasta atau tidak. Kalau seperti Pulau Bali itu boleh dibeli tapi bukan pulaunya, hanya tanahnya untuk dibuat vila atau semacamnya," kata Sharif kepada detikcom, Rabu (5/9/2012).
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah pulau terluar di Indonesia. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan pendataan mengenai Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang dijual di situs www.privatesislandonline.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.
Sang pemilik pulau tidak hanya menawarkan Pulau Gambar. Bila ada peminat, dia juga menawarkan pulau di sebelahnya, namun tak disebutkan nama pulau tersebut. Untuk pihak yang berminat, Pulau Gambar tidak hanya ditawarkan untuk dijual, namun juga diinvestasikan.
Sementara Pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Tidak disebutkan dengan jelas, siapa pemilik kedua pulau itu sebelumnya. Termasuk apakah bisa juga disewakan atau sekadar menjual saham.
Indonesia sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.
(van/nwk)