Kejagung: Australia Sudah Berkomitmen Pulangkan Adrian Kiki

Kejagung: Australia Sudah Berkomitmen Pulangkan Adrian Kiki

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 19:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan komitmen Australia dalam upaya pemulangan terpidana kasus BLBI yang juga mantan Direktur Bank Surya, Adrian Kiki Irawan.

"Tadi kita bertemu dengan Jason Claire, Penasehat Menteri Dalam Negeri Kehakiman dan Pertahanan Australia. Salah satu yang dibahas adalah mengenai pemulangan Adrian Kiki," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2012).

Darmono menyatakan, pemerintah Australia sudah menyatakan komitmennya untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Namun, hal tersebut masih terhalang oleh usaha banding yang masih dilakukan oleh Adrian Kiki di Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Australia kan sudah putuskan untuk ekstradisi Adrian Kiki, tapi dia masih punya upaya hak banding. Intinya Australia akan all-out pertahankan putusan itu. Ya kita sambut baik komitmen Australia tersebut," ucap Darmono.

Menurut Darmono dalam pertemuan yang dilakukan siang tadi itu, juga membahas mengenai kerjasama di bidang penegakan hukum di kedua negara. Seperti kemungkinan untuk membuat suatu kesepahaman bersama (MoU) antar kedua Jaksa Agung dalam rangka penegakan hukum.

"Tadi juga membahas kerjasama antara Jaksa Agung Indonesia dan Jaksa Agung Australia. Kerjasama tersebut berbentuk MoU, yang dapat digunakan untuk sharing penegakan hukum," tutupnya.

Adrian Kiki Irawan pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

(riz/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads