"Tadi kita bertemu dengan Jason Claire, Penasehat Menteri Dalam Negeri Kehakiman dan Pertahanan Australia. Salah satu yang dibahas adalah mengenai pemulangan Adrian Kiki," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2012).
Darmono menyatakan, pemerintah Australia sudah menyatakan komitmennya untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Namun, hal tersebut masih terhalang oleh usaha banding yang masih dilakukan oleh Adrian Kiki di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmono dalam pertemuan yang dilakukan siang tadi itu, juga membahas mengenai kerjasama di bidang penegakan hukum di kedua negara. Seperti kemungkinan untuk membuat suatu kesepahaman bersama (MoU) antar kedua Jaksa Agung dalam rangka penegakan hukum.
"Tadi juga membahas kerjasama antara Jaksa Agung Indonesia dan Jaksa Agung Australia. Kerjasama tersebut berbentuk MoU, yang dapat digunakan untuk sharing penegakan hukum," tutupnya.
Adrian Kiki Irawan pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
(riz/mad)