Rieke menyebut kinerja Satgas TKI dalam memberikan perlindungan kepada TKI dari hukuman mati tergolong rendah. Dia menyebut anggaran Rp 100 miliar yang digunakan untuk satgas ini hanya menghamburkan APBN.
"Anggaran untuk satgas ini menghamburkan APBN karena 236 kasus TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, Satgas TKI hanya mampu membebaskan 49 TKI dari hukuman mati. Sisanya 187 TKI masih terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia," kata Rieke dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya dia mendesak agar Satgas TKI dibubarkan. "Mencabut Satgas TKI dan mengembalikan fungsi perlindungan TKI pada kementerian dan lembaga yang terkait," tandasnya.
Rieke juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat RUU Perlindungan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Presiden diketahui sudah memerintahkan enam kementerian yang meliputi Kemenakertrans, Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birkorasi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Kemenkum HAM untuk bekerja sama dengan DPR membuat RUU tersebut.
"Mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR agar segera dibahas bersama dengan DPR," imbuhnya.
(trq/fjp)