Acara penyerahan naskah berlangsung di Bangsal Kepatihan Kompleks Kantor Gubenur DIY di Jl Malioboro Yogyakarta, Selasa (4/9/2012), pukul 12.00 WIB.
Naskah UU tentang Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012 itu diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono. Turut mendampingi Sultan HB X, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djohermansyah dalam sambutannya mewakili Mendagri mengatakan naskah UU nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY ini telah disetujui DPR RI pada sidang pleno pada 30 Agustus 2012. UU tersebut telah ditandatangani dan disahkan Presiden pada 31 Agustus.
"Tanggal 3 September telah di undangkan dalam lembaran negara dan hari ini kami serahkan kepada Yogyakarta," katanya.
Menurutnya pembahasan UU Keistimewaan Yogyakarta memakan waktu yang lama lebih kurang 9 tahun. Hal ini menunjukkan adanya menampung berbagai aspirasi masyarakat serta perpaduan antara budaya kebangsaan dan demokrasi. Semua hal tersebut juga dilandasi niat baik dari DPR RI dan pemerintah dalam melaksanakan konstitusi agar UUK DIY benar-benar dapat bermanfaat.
"Sidang-sidang yang dilakukan cukup panjang, lebih kurang 5 kali sidang. Salah satunya untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, adalah penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertahta," kata Djohermansyah langsung disambut tepuk tangan hadirin yang memenuhi Bangsal Kepatihan siang itu.
(bgs/try)