"Belum ada kabar Cirus Sinaga akan pindah ke sini. Kami sampai sekarang belum dapat info," ujar Rachman, staf keamanan LP Salemba di LP Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
Menurut Rachman, umumnya bila ada tokoh penting yang akan dieksekusi pihaknya diberi kabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karutan Salemba Taufiqurrakhman di kantornya, juga mengungkapkan hal senada. Taufiq belum menerima kabar rencana kepindahan Cirus.
"Kami belum menerima informasi apa Cirus mau dipindah atau apa, ini belum ada kejelasan. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi apalagi perintah tentang kepindahan Cirus Sinaga. Saya tahunya juga baru ini dari media," kata Taufiq.
Sebelumnya pada Senin (3/9) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan sudah menerima salinan putusan terhadap vonis Cirus. Ini artinya eksekusi terhadap Cirus akan segera dilakukan.
"Kami baru menerima petikan putusan hari Jumat lalu. Hari Selasa (4/9) akan dilaksanakan eksekusinya," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Masyhudi menambahkan Cirus nanti akan menjalani masa hukuman 5 tahun di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5
tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Vonis 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi MA.
(nik/nrl)