"Surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, dengan alasan, surat dakwaan tidak dapat diterima dalam penyusunan dakwaan alternatif penggunaan kata atau menyiratkan keraguan-raguan untuk menafsirkan unsur-unsur tindak pidana dari terdakwa dalam dakwaan pertama primer dan subsidair. Serta, kedua primer dan subsidier terlihat dengan jelas delik pokok adalah pembunuhan berencana yang penyusunan surat dakwaan alternatif memperlihatkan delik pokok cacat formal, dan jaksa penuntut umum melaporkan error inprocedure dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Dalam dakwaan tidak memuat uraian peran masing-masing terdakwa," kata kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, saat membacakan eksepsi di persidangan.
Hal itu disampaikan di persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Gajah mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan agar terdakwa satu, John Refra alias John Kei, terdakwa dua Joachim Joseph Hungan, terdakwa tiga Muchlis Sahab tidak dapat dilanjutkan untuk diadili dan dituntut berdasarkan dakwaan yang tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Tofik.
Ketua Hakim Supradja akhirnya memutuskan untuk menunda sidang ini. Sidang akan dilanjutkan lagi, Selasa (11/8/2012) depan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa soal eksepsi ini.
(spt/nwk)