Nilai Dakwaan Jaksa Cacat, John Kei Cs Minta Dibebaskan

Nilai Dakwaan Jaksa Cacat, John Kei Cs Minta Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 13:08 WIB
Jakarta - Pihak John Kei Cs menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat dan tidak dapat diterima. Karena itu pihak John Kei Cs meminta untuk segera dibebaskan.

"Surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, dengan alasan, surat dakwaan tidak dapat diterima dalam penyusunan dakwaan alternatif penggunaan kata atau menyiratkan keraguan-raguan untuk menafsirkan unsur-unsur tindak pidana dari terdakwa dalam dakwaan pertama primer dan subsidair. Serta, kedua primer dan subsidier terlihat dengan jelas delik pokok adalah pembunuhan berencana yang penyusunan surat dakwaan alternatif memperlihatkan delik pokok cacat formal, dan jaksa penuntut umum melaporkan error inprocedure dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Dalam dakwaan tidak memuat uraian peran masing-masing terdakwa," kata kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, saat membacakan eksepsi di persidangan.

Hal itu disampaikan di persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Gajah mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tofik juga mengatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara pidana atas tiga terdakwa tidak dapat dilanjutkan untuk diadili. Karena perkara ini dituntut berdasarkan dakwaan yang tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Tofik juga meminta agar ketiga terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Dan meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemerintah.

"Memerintahkan agar terdakwa satu, John Refra alias John Kei, terdakwa dua Joachim Joseph Hungan, terdakwa tiga Muchlis Sahab tidak dapat dilanjutkan untuk diadili dan dituntut berdasarkan dakwaan yang tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Tofik.

Ketua Hakim Supradja akhirnya memutuskan untuk menunda sidang ini. Sidang akan dilanjutkan lagi, Selasa (11/8/2012) depan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa soal eksepsi ini.

(spt/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads