"Ya, hari ada jadwal pemeriksaan terhadap mantan karyawan Bank Mutiara, Suherman, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Selasa (4/9/2012) pagi.
Suherman akan diperiksa sebagai saksi untuk Emir. Ketua Komisi XI itu memang dijerat pasal penerimaan suap terkait pembangunan PLTU Tarahan pada 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
(fjp/gah)