"Nanti mendengar keterangan saksi pelapor Albert Tabra, sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, pada detikcom, Selasa (4/9/2012).
Albert Tabra disebut sebagai rekan almarhum kelasi I Arifin Siri. Slamet sendiri mengaku telah mempersiapkan sejumlah materi untuk meminta keterangan dari saksi, namun ia hanya akan menyampaikannya dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joshua Raynaldo adalah terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi I Arifin Siri hingga tewas pada tanggal 31 Maret lalu. Joshua didakwa pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, pihak kuasa hukum Joshua menolak dakwaan tersebut karena Joshua dinilai sebagai korban salah tangkap.
(vid/mok)