"Ya kasus itu menurut saya konsumen teledor, lagi pula membuktikannya kan memang sulit kalau memang ada tas dengan isi perhiasan," kata anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, pada detikcom, Selasa (4/9/2012).
Tulus menjelaskan pihak maskapai memiliki regulasi tentang barang berharga. Regulasi tersebut bahkan telah tertulis di tiket para calon penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus berasumsi penumpang yang kehilangan tas berisi perhiasan senilai Rp 2,9 miliar tersebut tidak bersikap bijaksana dengan menghormati regulasi tersebut. "Tapi bisa saja konsumen tidak tahu. Logikanya, seharusnya orang tersebut tahu soal regulasi itu, tapi kenapa dia tetap menyimpan di bagasi?" ucap Tulus dengan heran.
Tulus juga mengaku heran dengan tindakan sang pemilik tas yang menggugat maskapai. Ia pun menilai di mata hukum, posisi mantan penumpang tersebut lemah.
"Jadi secara institusional ini sulit memberikan opini konsumen itu kuat," tutup Tulus.
Pada berita sebelumnya, penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu S Samapaty mengaku kopor merek Polo miliknya hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Selain perhiasan bernilai ratusan juta rupiah, terdapat juga pakaian yang bernilai puluhan juta. Seperti sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta, dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta, enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta, empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta dan dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
(vid/mok)