"Polisi berhasil melaksanakan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang masih di TKP," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2012).
Herry bercerita, pihak Resmob Polda Metro bergerak melakukan penangkapan setelah mendapat laporan bahwa sebuah rumah di kawasan Ketapang tersebut diduduki sekelompok orang, pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dilakukan Tim Resmob di bawah pimpinan Kompol Togatorop. Ada 10 anggota kepolisian yang menangkap.
"Anggota menyita palang yang ada di TKP. Para pelaku dikenakan pasal 167 KUHP," tuturnya. Pasal 167 ayat (1) berbunyi "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini