Napi Tikam Tahanan Gara-gara Dituding Ciprati Nasi dengan Air Mandi

Napi Tikam Tahanan Gara-gara Dituding Ciprati Nasi dengan Air Mandi

- detikNews
Minggu, 02 Sep 2012 17:32 WIB
Ilustrasi/detikcom
Samarinda - Bentrok antar penghuni Rutan Sempaja Jl KH Wahid Hasyim, Samarinda, Kalimantan Timur, nyaris pecah, Minggu (2/9/2012). Pemicunya, seorang napi, Anwar Jayadi (24), menikam seorang tahanan, Fendi (24), rekannya satu sel sehingga korban dilarikan ke RSUD Abdul Wahab Syachranie Samarinda.

Keterangan diperoleh detikcom, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 WITA pagi tadi. Pelaku Anwar Jayadi, saat itu sedang mandi. Saat bersamaan, korban Fendi, sedang makan di depan pintu kamar mandi. Usai mandi, pelaku bermaksud membersihkan sisa air di badannya. Namun, Fendi yang sedang makan, tidak terima lantaran percikan sisa air di badan Anwar mengenai makanan yang disantapnya.

"Kata korban (Fendi) kepada pelaku (Anwar Jayadi), aku lagi makan. Air mandimu kena nasi saya," kata Karutan Sempaja Samarinda M Iksan, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (2/9/2012) sore WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak itu, terjadi perang mulut dan sempat didamaikan oleh kepala kamar. Meski begitu, korban masih masih menyimpan kekesalan atas perlakuan pelaku.

"Sempat didamaikan kepala rutan dan mereda. Tapi korban masih kesal. Pelaku pun jengkel dan mengambil potongan gunting bekas dan menikam korban," ujar Iksan.

"Korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan. Kami minta bantuan polisi, pelaku dibawa ke kantor Mapolsek Samarinda Utara. Korban juga dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Meski sempat menarik perhatian penghuni rutan lainnya, Iksan menampik telah terjadi perkelahian massal di dalam sel. Menurut dia, kejadian itu murni dilakukan secara spontan oleh pelaku.

"Tidak ada perkelahian massal dan tidak ada dendam antara kedua pelaku dan korban. Itu aksi spontan," tegasnya.

Iksan merinci, Fendi dan Anwar Jayadi, merupakan penghuni blok sel Jupiter 11. Fendi sendiri masih berstatus tahanan sedangkan Anwar Jayadi berstatus narapidana.

"Anwar sudah divonis 1 tahun oleh pengadilan tapi belum berstatus hukum tetap. Kedua-duanya terkait kasus pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," jelas Iksan.

Dihubungi terpisah, Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Bramanti Agus membenarkan kejadian itu. Menurut dia, sebelum ditikam, korban sempat mencekik leher pelaku karena kesal dengan ulah pelaku.

"Korban marah dan mencekik leher tersangka dengan menggunakan besi panjang sekitar 15 centimeter. Sempat dipisah oleh rekan-rekannya tapi korban masih marah-marah," kata Bramanti.

"Merasa tersinggung, pelaku mengambil pisau dengan panjang sekitar 10 centimeter yang diambilnya dari rak lemarinya," terangnya.

Pisau itu sendiri, menurut Bramanti, diperoleh pelaku di sekitar rutan dan dimasukannya ke dalam rak bajunya. Korban menderita luka 1 kali tikaman di bagian perutnya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku berstatus tersangka. Sekarang masih kita amankan di sel Polsekta Samarinda Utara," tutup Bramanti.


(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads