Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkunham) Jawa Tengah (Jateng) Widiatingrum. Ia mengatakan, usaha penyelundupan dilakukan dengan menitipkan barang haram tersebut kepada seorang warga Ngaliyan bernama Sunarti (35), Jumat (31/8/2012) lalu.
"Ada seorang perempuan datang ke LP dan hendak menitipkan barang kepada JP. Karena nama tidak jelas, maka ia ditolak oleh petugas LP, dia pun pergi," katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang yang dibawa Sunarti untuk John Part adalah tujuh bungkus rokok dan amplop yang menurut Sunarti berisi uang. Petugas pun memeriksa barang-barang berupa tiga bungkus rokok merk Gudang Garam, empat bungkus rokok merk A Mild dan sebuah amplop.
Dalam pemeriksaan, petugas LP curiga dengan satu bungkus rokok A Mild yang isinya lebih keras dari biasanya walaupun masih tersegel. Ternyata rasa curiga petugas terbukti, dalam bungkus rokok tersebut, enam batangnya sudah diganti dengan gulungan tisu berisi sabu-sabu.
"Petugas pun mengamankan Sunarti lalu membawanya ke polisi beserta barang bukti," imbuh Widiatiningrum.
Dalam pemeriksaan polisi, Sunarti tidak dijadikan tersangka. Menurut Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Cahyono, dari pengakuan Sunarti, ia hanya disuruh mengantarkan barang tersebut oleh suaminya, Andi.
"Dari pengakuan Sunarti, jika yang mengantar suaminya, maka akan langsung ketahuan," jelas Djoko.
Barang bukti yang dibawa Sunarti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing satu gram. Djoko menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan termasuk dari mana asal barang tersebut," tutup Djoko.
Dari hasil penyelidikan sementara, John Part yang berada di dalam LP sering memesan obat terlarang kepada Andi dengan menggunakan telepon seluler.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini