Para nelayan tersebut adalah Ahmad Khoiri (33), Ibrahim bin Idris (26), Azwar (16), Syaiful Azhar (23), Irwansyah (17), Muhammad Yayu (16), dan Muslim (15). Kemudian Syamsul Bahri (30), Muhammad Syafii (26), Atan bin Suhud (30), Muhammad Komizar (21), Hendra (14), Ibrahim (16). Seluruhnya warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Para nelayan ini tiba di Bandara Polonia sekitar pukul 12.15 WIB menumpang pesawat Lion Air JT-971 dati Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, mereka dipulangkan dari Penang, Malaysia, melalui jalur laut ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, bergabung dengan rombongan TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lima nelayan lagi yang masih menjalani proses hukum di Malaysia atas tuduhan yang sama. Jika tidak ada kendala, Oktober mendatang akan dipulangkan ke Tanah Air," sebut Nursalim di Bandara Polonia.
Nursalim mengakui kelemahan nelayan tradisional yang ditangkap ini, karena tidak memiliki alat navigasi memadai. Akibatnya tidak mengetahui telah memasuki perairan negara tetangga.
"Para nelayan tradisional tidak dilengkapi alat navigasi lengkap saat mencari ikan. Akibatnya, tidak mengetahui sudah masuk ke wilayah perairan negara tetangga," sebut Nursalim.
(rul/fdn)











































