Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Melli Darsa, S.H., LL.M, menanggapi polemik profesi advokat dalam perang melawan korupsi belakangan ini. Tanggapan disampaikannya dalam surat elektronik yang diterima detikcom pada, Sabtu (1/9/2012).
"Kami berharap semua advokat di Indonesia terus berbenah diri dan lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari pihak-pihak manapun demi terperliharanya integritas dan kedudukan sebagai profesi yang mulia," kata Melli Darsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien yang sedang diwakilinya. Lebih penting lagi, advokat harus meyakinkan masyarakat mereka adalah musuh ketidakadilan, perilaku koruptif dan para koruptor yang merusak sendi-sendi hukum, moral dan perekonomian bangsa," wanti Melli.
Di dalam kaitan itu ILUNI FHUI menekankan peran Organisasi Advokat melakukan edukasi kepada masyarakat. Sembari mendorong anggotanya senantiasa profesional dan teguh memegang kode etik sehingga diwujudkan profesi advokat yang santun, bersih, dan berwibawa dalam pekerjaan mereka melindungi hak-hak para pencari keadilan yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
"Banyak tantangan dihadapi para advokat dalam melaksanakan tugas profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. Tidak jarang berada dalam posisi dilematis untuk mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas. Meskipun demikian, kami berharap dan berkeyakinan terdapat banyak rekan advokat turut menciptakan penegakan hukum yang lebih baik dan bebas dari korupsi," sambung Melli.
(lh/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini