“Jangan lagi ada yang multitafsir terhadap ketentuan pasal 30 ayat 2 bahwa semua kepala daerah harus diberhentikan tetap jika dia melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih,” kata aktivis ICW, Donal Fariz di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Menurut Donal, yang terjadi saat ini adalah adanya tafsiran berbeda, karena bunyi hukuman lima tahun lebih, sehingga seolah-olah empat tahun itu lepas dari pemberhentian tetap. Kalaupun tidak disebutkan jumlah kelebihannya, sepanjang ada ancaman diatas lima tahun maka pejabat tersebut harus diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal berharap MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, dimana seorang kepala daerah diberhentikan secara tetap ketika dia sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sepanjang itu diartikan terhadap seluruh tindak pidana yang ancamanya diatas lima tahun atau lebih.
“Yang jadi patokan adalah ancamanya bukan putusanya berapa," ucap Donal.
Donal menambahkan, jika ancaman pidananya dibawah lima tahun maka akan ada ketentuan hukumnya sendiri yang sudah tertera dalam UU Pemda no 30 tahun 2012. “Konsekuensi logisnya seandainya kepala daerah melakukan tindak pidana ringan ancamannya satu tahun atau sampai dua tahun saja berarti dia
tidak bisa diberhentikan secara tetap,” ujarnya.
Menurut Donald, ICW sudah mencium adanya kepala daerah yang bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi divonis setahun hingga empat tahun dan menggugat jabatannya ke Tata Usaha Negara.
“Ini kan bahaya kalau semua kepala daerah yang jumlahnya sudah ratusan tiba-tiba melakukan hal yang sama, otomatis tentu tidak bisa diberhentikan secara tetap dan ini tentu menggangu jalannya pemerintahan,” ucap Donal.
Diketahui untuk menghindari multitafsir yang menguntungkan bagi koruptor, Tim Advokasi untuk Pemerintahan Daerah yang Bersih yang terdiri dari ICW, YLBHI, Pukat UGM, dan Pusako Sumbar mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda tentang pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah.
Adapun ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan tetap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diatur dalam pasal 30 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini