Ini Kata Denny Soal Gugatan Alamsyah Hanafiah Rp 250 Juta

Ini Kata Denny Soal Gugatan Alamsyah Hanafiah Rp 250 Juta

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 18:29 WIB
Jakarta - Wamenkum HAM Denny Indrayana digugat Rp 250 juta oleh pengacara Alamsyah Hanafiah. Gugatan perdata ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait kicauan Denny di twitter. Apa kata Denny?

"Saya siap. Insya Allah sangat siap. Kita tahu benar perjuangan melawan korupsi tidak pernah mudah. Akan banyak perlawanan dan butuh banyak pengorbanan," kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2012).

Denny mengaku dirinya sudah siap berjuang untuk Indonesia yan bersih. Denny juga mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi. Dia pasrah kepada Tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ikhlaskan diri untuk berjuang bagi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi. Jika karena itu saya dipenjarakan dan digugat ratusan juta, itulah harga perjuangan. Bismillah, itulah risiko perjuangan," tuturnya.

Pengacara Alamsyah Hanafiah menggugat perdata Wamenkum HAM Denny Indrayana. Alamsyah menggugat Rp 250 juta pada Denny.

Alamsyah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jumat (31/8/2012). Alasannya pernyataan Denny di media sosial yang menyebutkan advokat koruptor adalah koruptor.

"Hari ini saya sebagai advokat Indonesia mengajukan gugatan karena pernyataan Denny sebagai Wamenkum HAM bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa berdasar pasal 36 UU yang sama, orang yang merasa dirugikan atas pelanggaran pasal 27 dapat melakukan gugatan," ujar Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.

(ndr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads