"Saya siap. Insya Allah sangat siap. Kita tahu benar perjuangan melawan korupsi tidak pernah mudah. Akan banyak perlawanan dan butuh banyak pengorbanan," kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2012).
Denny mengaku dirinya sudah siap berjuang untuk Indonesia yan bersih. Denny juga mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi. Dia pasrah kepada Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Alamsyah Hanafiah menggugat perdata Wamenkum HAM Denny Indrayana. Alamsyah menggugat Rp 250 juta pada Denny.
Alamsyah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jumat (31/8/2012). Alasannya pernyataan Denny di media sosial yang menyebutkan advokat koruptor adalah koruptor.
"Hari ini saya sebagai advokat Indonesia mengajukan gugatan karena pernyataan Denny sebagai Wamenkum HAM bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa berdasar pasal 36 UU yang sama, orang yang merasa dirugikan atas pelanggaran pasal 27 dapat melakukan gugatan," ujar Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
(ndr/nwk)