"Motifnya itu menurut keterangan para tersangka, korban memiliki utang bisnis dan judi sebesar Rp 800 juta. Tiga korban ini bertindak sebagai penagih dan mendapat fee dari upah penagihan dan judi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/8/2012).
Tiga tersangka yang merupakan penagih utang yakni berinisial MB, AW dan RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dieksekusi di warnet," katanya.
"Tersangka MB memiting leher korban dari belakang. Kemudian, tersangka AW memegang kedua tangan korban lalu MLY (DPO) mengikat kaki korban," ujar Rikwanto.
Wiliam dipukul di bagian kepala dengan menggunakan paralon sebanyak 5 kali. Setelah itu, kepala Wiliam dipukul martil sebanyak 3 kali hingga mengalami pendarahan dan tewas.
"Lantaran bingung hendak diapakan mayat korban, MB meminta RB melepas pakaian korban. Lalu AW dan MR pergi membeli kantong plastik untuk membungkus mayat korban," jelasnya.
Setelah itu, para tersangka mengangkut mayat korban dengan menggunakan Toyota Innova dan membuangnya di belakang gedung Indosiar.
Ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenai pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 170 ayat 1, 2 dan 3.
(mei/aan)