Sultan HB X Belum Ajukan Surat Mundur ke Golkar

Sultan HB X Belum Ajukan Surat Mundur ke Golkar

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 16:35 WIB
Jakarta - Sultan Hamengkubuwono X harus rela melepas status keanggotaannya di Golkar menyusul pengesahan UU Keistimewaan DIY oleh DPR. Dalam UU Keistimewaan DIY itu Sultan dilarang menjadi anggota parpol namun hingga saat ini Sultan belum mengajukan pengunduran resmi ke partainya.

"Pengajuan pengundurannya belum dilakukan," ujar Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2012).

Idrus menyebutkan, meski belum mengajukan surat pengunduran resmi ke partai Golkar, namun secara otomatis Sultan telah mundur dengan sendirinya dari partai. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan dalam UU Keistimewaan DIY yang melarang pimpinan daerah menjabat sebagai anggota parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui bahwa sesuai dengan UU Keistimewaan Yogyakarta untuk ditetapkan sebagai gubernur harus mengundurkan diri (dari parpol)," ucapnya.

Meski tidak lagi berstatus sebagai anggota parpol, Idrus tetap berkeyakinan bahwa Sultan masih memiliki 'darah' Golkar. Ditambahkan Idrus, dengan persyaratan UU Keistimewaan DIY, maka peluang Sultan untuk menjadi cawapres dari Aburizal Bakrie semakin terbuka lebar.

"Kita ikuti semua proses itu. Mundur itu hanya formalitas," kata Idrus.

(fiq/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads