"Yang kita baru bahas itu adalah kemungkinan memberi ruang untuk proses penyerahan KTA ke KPU diperpanjang," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPK, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2012).
Keputusan ini diambil oleh KPU dengan pertimbangan adanya penambahan partai politik yang wajib menyertakan KTA. Bila sebelum ada putusan MK, parpol yang memiliki kursi di DPR tak perlu setor KTA, namun kini mereka wajib memberikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita merencanakan penambahan 22 hari sejak tanggal ditetapkannya proses akhir pendaftaran," sambungnya.
Sementara untuk masa pendaftaran parpol, KPU masih tetap membatasi hingga 7 September 2012. Tidak ada perpanjangan untuk proses pendaftaran.
"Selanjutnya kita berinisiatif mengundang pemerintah dan DPR dalam satu forum konsultasi pada hari Senin pukul 14.00 WIB siang di KPU," sambungnya.
MK sebelumnya memutuskan Parliament Threshold 3,5 persen hanya berlaku di DPR RI. MK juga mewajibkan parpol peserta pemilu mengikuti verifikasi KPU sebelum dinyatakan lolos pemilu 2014.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini