"Kami ingin memastikan, mereka betul-betul mendapat perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Simendawai usai menerima aduan di Kantor LPSK Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2012).
Haris menjelaskan, perlindungan yang akan diberikan kepada saksi sekaligus korban kekerasan berupa perlindungan fisik. Tidak hanya itu, LPSK berupaya untuk merelokasi korban supaya terhindar dari ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sang pelapor yang bernama Muhamad Zaini, mengatakan masih sering mendapat ancaman. Menurutnya, tempat pengungsiannya sekarang bukan tempat yang aman.
"Kurang aman di GOR (tempat pengungsian). Saya masih mendapat intimidasi," timpal Zaini.
Sebelumnya, Dua warga Sampang, Muhamad Zaini dan Muhaimin, mengadu ke Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban. Mereka yang berstatus sebagai saksi itu, mengadu untuk meminta perlindungan terkait tragedi kekerasan di Sampang.
(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini