LPSK Siap Lindungi & Relokasi Korban Tragedi Sampang dari Intimidasi

LPSK Siap Lindungi & Relokasi Korban Tragedi Sampang dari Intimidasi

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 12:27 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi dua saksi tragedi kekerasan di Desa Karang Gayam, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang mengaku diintimidasi. LPSK bahkan berjanji merelokasi mereka ke tempat aman.

"Kami ingin memastikan, mereka betul-betul mendapat perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Simendawai usai menerima aduan di Kantor LPSK Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2012).

Haris menjelaskan, perlindungan yang akan diberikan kepada saksi sekaligus korban kekerasan berupa perlindungan fisik. Tidak hanya itu, LPSK berupaya untuk merelokasi korban supaya terhindar dari ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan bisa bermacam-macam, mulai dari fisik atau kita relokasi ke tempat-tempat tertentu supaya mereka tidak dapat ancaman dan intimidasi," jelasnya.

Sementara itu sang pelapor yang bernama Muhamad Zaini, mengatakan masih sering mendapat ancaman. Menurutnya, tempat pengungsiannya sekarang bukan tempat yang aman.

"Kurang aman di GOR (tempat pengungsian). Saya masih mendapat intimidasi," timpal Zaini.

Sebelumnya, Dua warga Sampang, Muhamad Zaini dan Muhaimin, mengadu ke Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban. Mereka yang berstatus sebagai saksi itu, mengadu untuk meminta perlindungan terkait tragedi kekerasan di Sampang.


(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads