Ryaas Rasyid: Seharusnya Semua Pejabat Publik Tak Berpartai Termasuk Presiden

Ryaas Rasyid: Seharusnya Semua Pejabat Publik Tak Berpartai Termasuk Presiden

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 08:46 WIB
Jakarta - Dalam UU Khusus DIY Sultan yang juga Gubernur Yogya dilarang menjadi anggota partai manapun. Aturan tersebut seharusnya juga berlaku bagi semua pejabat di tingkat eksekutif mulai dari kepala daerah, menteri hingga presiden.

"Seharusnya bukan hanya Gubernur DIY, tapi seluruh pejabat eksekutif mulai dari menteri hingga presiden," ujar Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/8/2012).

Ryaas mengatakan sebagai pejabat publik sudah seharusnya tidak berpartai. Sebab pejabat publik harus mengabdi pada rakyat bukan pada partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekutif tidak perlu memihak pada satu partai melainkan mengabdi pada rakyat. Sekarang kan terjadi dualisme, mengabdi kepada rakyat formalnya, faktanya kepada partai," tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Persatuan Nasional 2000-2001 ini.

Ryaas memberi contoh yang paling terbaru adalah majunya Walikota Solo Joko Widodo dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Pilgub DKI Jakarta. Menurut Ryaas keduanya maju karena menuruti keinginan parpol dan meninggalkan masyarakat yang telah memilihnya di daerah masing-masing.

"Padahal mereka dipilih oleh rakyat, tapi mereka memilih menurut kepada partai," jelas Ryaas yang juga pernah menjabat Menteri Negara Otonomi Daerah periode 1999-2000 ini.

Ryaas juga memberi contoh pada kemenangan Presiden SBY di Pemilu 2009 yang meraup suara lebih dari 60 persen. Bahwa kemenangan SBY tersebut adalah karena faktor figur bukan Partai Demokrat yang dipilih oleh rakyat.

"Artinya 60 persen itu suara dari rakyat memilih. Sudah seharusnya presiden mengabdi pada rakyat yang memilihnya," kata Ryaas mencontohkan bahwa presiden juga sebaiknya tidak berparpol.

Menurut Ryaas pejabat publik tak berpolitik dapat diatur dalam UU Pemerintahan dan UU Kepala Daerah. Meski begitu dia menilai untuk DIY memang harus berbeda dengan daerah-daerah lainnya.

"Misalnya kalau daerah lainnya hanya boleh jadi anggota, tapi tidak boleh jadi pengurus partai. Memang harus dibedakan sedikit dari Yogya," tutupnya.


(mpr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads