Larangan gubernur dan wakil gubernur itu tercantum dalam pasal 16 Bagian Kedua tentang Pemerintah Daerah, Bab V tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan. Ada 7 larangan bagi gubernur dan wakil gubernur
DIY yang diatur dalam RUUK DIY itu.
Berikut poin-poin pasal 16 soal larangan bagi Gubernur dan wakil Gubernur DIY:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
atau golongan masyarakat tertentu;
b. Turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/milik daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun;
c. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan kepada dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan;
f. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan
g. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau sebagai anggota DPRD Diy sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Sementara itu, rapat paripurna pengesahan RUUK DIY sudah dimulai sejak pukul 14.20 WIB di Gedung Nusantara II DPR RI. Hadir dalam rapat itu Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkumham Amir Syamsuddin.
(iqb/lh)











































