RUUK DIY Juga Larang Sultan Jadi Advokat dan Turut dalam Perusahaan

RUUK DIY Juga Larang Sultan Jadi Advokat dan Turut dalam Perusahaan

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 15:20 WIB
RUUK DIY Juga Larang Sultan Jadi Advokat dan Turut dalam Perusahaan
Jakarta - Bukan cuma larangan menjadi kader partai politik yang disyaratkan kepada Sultan yang otomatis akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY. Dia juga dilarang berprofesi sebagai advokat bahkan turut serta dalam kepemilikan perusahaan atau yayasan.

Larangan gubernur dan wakil gubernur itu tercantum dalam pasal 16 Bagian Kedua tentang Pemerintah Daerah, Bab V tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan. Ada 7 larangan bagi gubernur dan wakil gubernur
DIY yang diatur dalam RUUK DIY itu.

Berikut poin-poin pasal 16 soal larangan bagi Gubernur dan wakil Gubernur DIY:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga negara
atau golongan masyarakat tertentu;

b. Turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/milik daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun;

c. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan kepada dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;

d. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

e. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan;

f. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan

g. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau sebagai anggota DPRD Diy sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Sementara itu, rapat paripurna pengesahan RUUK DIY sudah dimulai sejak pukul 14.20 WIB di Gedung Nusantara II DPR RI. Hadir dalam rapat itu Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkumham Amir Syamsuddin.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads