Mendagri: RUUK DIY Bukan untuk Monarki Baru

Mendagri: RUUK DIY Bukan untuk Monarki Baru

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 15:01 WIB
Mendagri: RUUK DIY Bukan untuk Monarki Baru
Jakarta - Di dalam RUUK DIY, ditegaskan bahwa Sultan akan secara otomatis menjabat sebagai Gubernur DIY. Meski pola penetapan demikian sama seperti berlaku selama ini, namun demikian bukan monarki baru dalam pemerintahan Propinsi DIY.

"Kita tidak sebut monarki baru. Pak sultan boleh ditetapkan tapi harus memenuhi syarat, sama syaratnya itu dengan gubernur lain plus ada persyaratan tidak boleh menjadi pengurus partai," kata Gamawan kepada wartawan sebelum menghadiri rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2012).

Gamawan juga mengatakan bahwa tidak masalah jika RUU ini disahkan kekuasaan dalam suatu pemerintahkan akan jadi turun menurun. Karena menurutnya asalkan semua memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang memenuhi syarat tak apa. Itu jalan tengah yang kita capai bersama DPR," ujar Gamawan.

Sebagaimana isi dari RUU K DIY yang disepakati komisi II DPR dan Pemerintah ialah gubernur dan wakil gubernur DIY harus bukanlah anggota parpol. Aturan itu membuat seorang gubernur dan wakil gubernur DIY harus keluar dari partai politik.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads