"Kita tidak sebut monarki baru. Pak sultan boleh ditetapkan tapi harus memenuhi syarat, sama syaratnya itu dengan gubernur lain plus ada persyaratan tidak boleh menjadi pengurus partai," kata Gamawan kepada wartawan sebelum menghadiri rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2012).
Gamawan juga mengatakan bahwa tidak masalah jika RUU ini disahkan kekuasaan dalam suatu pemerintahkan akan jadi turun menurun. Karena menurutnya asalkan semua memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana isi dari RUU K DIY yang disepakati komisi II DPR dan Pemerintah ialah gubernur dan wakil gubernur DIY harus bukanlah anggota parpol. Aturan itu membuat seorang gubernur dan wakil gubernur DIY harus keluar dari partai politik.
(spt/lh)











































