Hadjriyanto: Putusan MK Soal PT Pemilu Menambah Pekerjaan KPU

Hadjriyanto: Putusan MK Soal PT Pemilu Menambah Pekerjaan KPU

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 13:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y Tohari ikut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan parliamentary threshold (PT) berlaku nasional dan mengharuskan semua partai calon peserta pemilu mengikuti tahapan verifikasi. Bagi dia, putusan MK menambah volume pekerjaan KPU.

"Ada penambahan volume pekerjaan KPU untuk melakukan verfikasi, mungkin aspek itu," kata Hadjriyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Menurutnya, memverifikasi partai-partai baru saja sudah pekerjaan yang luar biasa berat dan detail, bahkan itu tidak akan bisa dilakukan verifikasi faktual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Verifikasinya kan menggunakan metodologi sampel, mengambil sampel dari sekian persen provinsi, kabupaten, kecamatan. Itu kan tidak akan didatangi semuanya dia cuma cuplik-cuplik saja sebagai sampel," tuturnya.

Tohari mengatakan dengan partai baru yang jumlahnya cukup banyak yang akan mendaftar, ditambah partai lama yang secara faktual itu sudah ada di parlemen dan dapil. Berarti ada penambahan volume pekerjaan KPU untuk melakukan verifikasi.

"Ya karena itu tadi prinsip persamaan di depan hukum didefinisikan sama rata, sama rasa," ujar dia.

MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD dan DPR. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.

(iqb/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads