"Ada penambahan volume pekerjaan KPU untuk melakukan verfikasi, mungkin aspek itu," kata Hadjriyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurutnya, memverifikasi partai-partai baru saja sudah pekerjaan yang luar biasa berat dan detail, bahkan itu tidak akan bisa dilakukan verifikasi faktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tohari mengatakan dengan partai baru yang jumlahnya cukup banyak yang akan mendaftar, ditambah partai lama yang secara faktual itu sudah ada di parlemen dan dapil. Berarti ada penambahan volume pekerjaan KPU untuk melakukan verifikasi.
"Ya karena itu tadi prinsip persamaan di depan hukum didefinisikan sama rata, sama rasa," ujar dia.
MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD dan DPR. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
(iqb/aan)











































