"Menyatakan terdakwa satu Erwin Paman dan terdakwa dua Ali Amra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ali memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma. Pemberian ini juga berkaitan dengan perubahan perubahan perda terkait pelebaran jalan di wilayah Seluma.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa tersebut masih dalam satu kehendak para terdakwa dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dipandang sebagai perbuatan berlanjut," tutur Mien.
Atas putusan ini, Erwin menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Ali Amra menyatakan pikir-pikir.
"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang seperti yang diutarakan hakim," kata penasehat hukum Erwin, Firma Uli Silalahi usai persidangan.
(fdn/lh)











































