"Peraturan yang akan datang seharusnya bisa mengatur agar presiden melepaskan jabatannya di partai politik ketika menjabat sebagai presiden. Saya kira itu bisa diusulkan dalam undang-undang Pilpres," ujar wakil ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (30/8/2012).
Menurutnya, presiden tidak perlu khawatir tidak akan dicalonkan dalam periode ke dua ketika ia keluar dari jabatan partai politik. "Di PKS kita sudah biasa jika sudah pegang jabatan sekelas menteri mundur dari jabatan. Itu dari awal sudah diterapkan demikian, apalagi sekelas presiden," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di semua level, baik presiden, gubernur maupun kepala daerah. sehingga presiden itu miliki semua tidak hanya milik partai," kata politisi PKS itu.
(van/lh)











































