Anis Matta: Presiden Tak Jabat Struktur Parpol Bisa Diatur UU Pilpres

Anis Matta: Presiden Tak Jabat Struktur Parpol Bisa Diatur UU Pilpres

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 12:56 WIB
Jakarta - Wacana agar presiden, gubernur dan kepala daerah tidak memegang jabatan di partai politik terus bergulir sejak adanya klausul larangan Sultan Jogja sebagai gubernur menjabat struktur partai. Wakil ketua DPR Anis Matta, menyatakan wacana itu bisa digulirkan dalam bentuk UU Pilpres.

"Peraturan yang akan datang seharusnya bisa mengatur agar presiden melepaskan jabatannya di partai politik ketika menjabat sebagai presiden. Saya kira itu bisa diusulkan dalam undang-undang Pilpres," ujar wakil ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (30/8/2012).

Menurutnya, presiden tidak perlu khawatir tidak akan dicalonkan dalam periode ke dua ketika ia keluar dari jabatan partai politik. "Di PKS kita sudah biasa jika sudah pegang jabatan sekelas menteri mundur dari jabatan. Itu dari awal sudah diterapkan demikian, apalagi sekelas presiden," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, sekalipun tidak bisa diatur dalam undang-undang pilpres, setidaknya menjadi konvensi tertulis masing-masing partai, sebagaimana sudah menjadi aturan di PKS.

"Di semua level, baik presiden, gubernur maupun kepala daerah. sehingga presiden itu miliki semua tidak hanya milik partai," kata politisi PKS itu.

(van/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads