Saan: Putusan MK Berpotensi Merusak Sistem Kepartaian yang Disusun DPR

Saan: Putusan MK Berpotensi Merusak Sistem Kepartaian yang Disusun DPR

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 11:59 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen berlaku untuk DPRD. PD menilai putusan itu merusak sistem penyederhanaan partai yang telah disusun DPR.

"Kita buat PT berlaku nasional, karena memang pemerintah di daerah pun butuh kerja-kerja yang efektif. Saya melihat ini sangat berpotensi merusak bangunan yang telah kita bangun dan ini membuat kompleksitas di daerah," kata Wasekjen PD, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Selain mengenai PT, Saan menyoroti keharusan semua parpol melewati tahapan verifikasi sebagai dampak putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK mungkin punya azas kesetaraan. Tapi kan kita sudah lulus ujian, masa kita diuji lagi. Tapi ya kita nggak ada masalah dan siap untuk verifikasi. Rencananya besok kita ke KPU," ujarnya.

Meski demikian, Saan menghargai keputusan MK. PD akan mengikuti hal yang sudah diputuskan oleh MK.

"Kita hormati putusan MK, ini final dan mengikat. Kita harus berfikir ke depan. Kita punya agenda besar menata sistim kepartaian kita. Problem ketatanegaraan kita akan muncul, kita ini presidensial ini tapi konteksnya parlementer," imbuhnya.

(trq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads