"Jadi kalau saya lihat dengan ada klausul itu memang itu kepentingan semua parpol. Kalau saya melihatnya lebih baik. Mungkin melihat sosok Beliau bukan milik satu parpol tapi milik seluruh rakyat Yogya dan seluruh rakyat Indonesia," kata Hemas saat ditanya klausul larangan Sultan bergabung dalam parpol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Hemas, parpol-parpol di DPR justru memberikan ruang lebih luas bagi Sultan untuk tampil menjadi salah satu figur di tingkat nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUUK DIY akan disahkan dalam rapat paripurna DPR siang ini. Salah satu klausul yang dipandang revolusioner adalah larangan bagi gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta yakni Sultan HB dan Paku Alam untuk bergabung dengan parpol.
(van/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini