Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014

Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 17:03 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Parliament Threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 juga wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalangan DPR menghormati keputusan MK ini.

""Apapun keputusan MK kita dalam posisi menghormati keputusannya," kata Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).

Pandangan senada disampaikan Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa. Saan memandang apapun keputusan MK harus dilaksanakan sebagai ketetapan konstitusi yang harus dihormati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun keputusan MK tentu harus kita hormati dan kita jalankan. Terkait dengan PT semangatnya kan hanya untuk mengefektifkan pemerintahan dari pusat sampai daerah," kata Saan mengapresiasi.

Ketua FPKB DPR Marwan Jafar juga mengapresiasi keputusan MK tersebut. Meskipun untuk klausul PT yang tidak menjadi nasional tetap mengembalikan ke UU Pileg sebelumnya.

"Untuk verifikasi PKB sudah siap 100 persen. Untuk PT hanya berlaku di pusat sebetulnya mereduksi semangat penyederhanaan parpol untuk meningkatkan kinerja parpol. Yang namanya parpol dalam koordinasi ya dari DPR pusat sampai daerah," katanya.

Partai Hanura juga menghormati keputusan MK. Hanura siap melaksanakan verifikasi di KPU.

"Ya tentu Partai Hanura harus mematuhi dan taat terhadap apa yang diputuskan oleh MK. Prinsipnya kami terus melakukan koordinasi dan menyolidkan para kader sampai ke tingkat bawah tanpa hentinya untuk menyongsong pemilu 2014," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

"Pasal 208 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Dalam pertimbangan putusan, hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan pengujian konstitusionalitas pasal 208 UU 8/2012 mengenai pemberlakuan PT 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang konsekuensi hukumnya akan menghilangkan suara parpol yang tidak mencapai PT 3,5 persen di tingkat nasional tersebut.

Semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 juga wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.

"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakpus, Rabu, (29/8/2012)

Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol.

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads