"Setuju tidak boleh aktif di Parpol sesudah terpilih menjadi pejabat publik. Dia sudah harus fokus mengurus kepentingan rakyat banyak. Itu untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
Sesudah dia terpilih menjadi pejabat, menurut Martin, maka dia akan menjadi pejabat bagi semua orang. Bukan hanya menjadi pejabat bagi partainya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini perlu dibahas secara khusus di revisi UU Pilpres yang segera akan dibahas di Komisi II DPR. Aturan baru ini juga akan menekan korupsi yang semakin merajalela.
"Pengaturan tidak boleh aktif juga bisa mengurangi terjadinya korupsi penyalahgunaan uang negara karena pejabat menjadi sapi perah dari partai yang mencalonkannya," katanya.
Wacana agar semua pejabat publik dari presiden, menteri, sampai gubernur untuk tidak berpolitik muncul seiring pembahasan RUU Keistimewaan DIY di Komisi II DPR. Karena dalam RUUK DIY tersebut diatur klausul bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY dilarang berpolitik.
Sejumlah tokoh seperti Sekjen PKS Anis Matta secara tegas mendukung ide ini. Karena dengan cara ini maka setiap pejabat publik akan fokus menunaikan tugas demi kepentingan rakyat tanpa dibayangi kepentingan partainya.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini