Padahal gagasan ini bisa direalisasikan dengan revisi UU Pilpres dan revisi UU Pilkada yang akan dibahas di DPR dalam waktu dekat. Political will DPR dalam hal ini dituntut.
"Gagasan pejabat publik harus mundur dari partai politik memang terkesan ideal. Tujuannya agar pejabat publik dapat berkonsentrasi dalam mengemban amanah yang diemban. Hanya saja, ide ini secara bersamaan juga ingin memisahkan partai politik dengan kepentingan publik itu sendiri. Padahal, keberadaan partai politik hakikatnya merupakan dari dan untuk kepentingan publik, bukan yang lain," kata Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gagasan ini pada akhirnya sama saja menafikan keberadaan partai politik. Bagaimanapun partai politik merupakan sumber rekrutmen pejabat publik. Soal rangkap jabatan pejabat publik dengan posisi di partai politik, sebenarnya juga tidak melanggar konstitusi. Dalam uji materi UU Kementerian Negara No 39 Tahun 2008 tidak ada persoalan kader partai menjabat menteri," kilahnya.
Meskipun demikian PPP tertarik untuk membahas lebih jauh. Barangkali masih ada posisi pejabat publik yang bisa dinego untuk tidak boleh berpolitik.
"Kendati demikian, tidak bisa dimungkiri, ada juga pejabat publik yang dalam praktiknya justru tumpang tindih dengan kepentingan partai. Dalam posisi inilah yang harus dikritisi dan diluruskan. Posisi di partai politik dan pejabat publik tidak bisa dipertentangkan satu dengan lainnya. Dua-duanya bertujuan untuk pengabdian ke publik,"tandasnya.
(van/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini