PPP Tak Setuju Menteri Dilarang Berpolitik

PPP Tak Setuju Menteri Dilarang Berpolitik

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 08:30 WIB
Jakarta - Dorongan agar semua pejabat publik dari presiden, menteri, gubernur, hingga bupati tak boleh berparpol muncul. Belum apa-apa sudah ditentang.

Padahal gagasan ini bisa direalisasikan dengan revisi UU Pilpres dan revisi UU Pilkada yang akan dibahas di DPR dalam waktu dekat. Political will DPR dalam hal ini dituntut.

"Gagasan pejabat publik harus mundur dari partai politik memang terkesan ideal. Tujuannya agar pejabat publik dapat berkonsentrasi dalam mengemban amanah yang diemban. Hanya saja, ide ini secara bersamaan juga ingin memisahkan partai politik dengan kepentingan publik itu sendiri. Padahal, keberadaan partai politik hakikatnya merupakan dari dan untuk kepentingan publik, bukan yang lain," kata Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arwani, UU tak melarang menteri dijabat parpol. Memang saat ini ketua umum PPP Suryadharma Ali masih duduk di kursi Menteri Agama.

"Gagasan ini pada akhirnya sama saja menafikan keberadaan partai politik. Bagaimanapun partai politik merupakan sumber rekrutmen pejabat publik. Soal rangkap jabatan pejabat publik dengan posisi di partai politik, sebenarnya juga tidak melanggar konstitusi. Dalam uji materi UU Kementerian Negara No 39 Tahun 2008 tidak ada persoalan kader partai menjabat menteri," kilahnya.

Meskipun demikian PPP tertarik untuk membahas lebih jauh. Barangkali masih ada posisi pejabat publik yang bisa dinego untuk tidak boleh berpolitik.

"Kendati demikian, tidak bisa dimungkiri, ada juga pejabat publik yang dalam praktiknya justru tumpang tindih dengan kepentingan partai. Dalam posisi inilah yang harus dikritisi dan diluruskan. Posisi di partai politik dan pejabat publik tidak bisa dipertentangkan satu dengan lainnya. Dua-duanya bertujuan untuk pengabdian ke publik,"tandasnya.


(van/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads