Rabu, 29/08/2012 02:14 WIB

Sultan Hamengkubuwono Tetap Bisa Jadi Capres

Ferdinan - detikNews
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang Sri Sultan Hamengkubuwono menjadi anggota partai politik. Namun, Sultan tetap memiliki hak politik untuk memilih termasuk dipilih sebagai calon presiden ataupun calon wapres.

"Dalam hak politiknya, Sultan tetap punya hak untuk dipilih dan memilih. Dipilih dalam jabatan politik seperti menteri, wapres dan presiden tidak masalah karena tidak ada ketentuan larangan," kata Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja usai rapat finalisasi RUUK DIY bersama pemerintah di Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Hakam Naja menjelaskan, bila Sultan menduduki posisi politik di luar DIY, maka posisinya sebagai gubernur akan diemban Wakil Gubernur yakni Adipati Pakualam. "Posisi Sultan dan Gubernur melekat, ketika gubernur berhalangan maka tugas dan fungsi dilaksanakan oleh wakilnya," terangnya.

Dia mencontohkan rangkap posisi ini pernah terjadi saat Sultan Hamengkubuwono IX menjabat Wakil Presiden. "Tapi fungsi kegubernuran diemban wakil gubernur," pungkasnya.

RUUK DIY berisi 16 bab dan 51 pasal. Terdapat sejumlah perubahan ketika RUU ini dibahas. Judul RUU akhirnya disepakati menjadi RUU tentang Keistimewaan DIY. Perubahan kedua terkait ketentuan umum yakni disepakatinya kewenangan keistimewaan DIY di provinsi.

Ketentuan umum itu meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur; kelembagaan pemerintah daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Sementara itu mengenai bentuk dan susunan pemerintahan diatur; Pertama, Gubernur dibantu Wakil Gubernur diatur pula larangan gubernur dan wagub dan hak mendapat protokoler dan keuangan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Kedua mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub diawali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wagub.

Persyaratan untuk calon gubernur dan cawagub yang diatur dalam RUU ini sama dengan persyaratan cagub dan cawagub di propinsi lainnya seperti diatur UU Pemerintah Daerah. "Namun demikian terdapat penekanan cagub dan cawagub tidak menjadi anggota parpol. Ini penegasan gubernur dan wagub milik masyarakat penuh," kata Hakam Naja.

(fdn/ahy)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    45%
    Kontra
    55%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel