Mahfud MD: Dipicu Kasus Cinta, Kasus Sampang Tak Terkait Agama

Mahfud MD: Dipicu Kasus Cinta, Kasus Sampang Tak Terkait Agama

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 23:10 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga tokoh asal Sampang, Madura, Mahfud MD, menilai peristiwa penyerangan terhadap kelompok Syiah hari Minggu lalu, bukan berlatar belakang agama. Pria kelahiran Sampang 55 tahun lalu itu menuturkan insiden berdarah itu berlatar belakang cinta.

"Sebenarnya kasus ini bermula dari dua orang bersaudara yang sama-sama Syiah, sama-sama ke pondok pesantren lalu sama jatuh cinta kepada seorang gadis yang sama. Sehingga yang satu menyatakan keluar dari Syiah-nya, lalu memprovokasi orang-orang yang tidak tahu apa-apa antara Syiah-Sunni," tutur Mahfud.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud kepada wartawan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, orang-orang yang terprovokasi itu tidak mengetahui apa-apa mengenai kelompok Syiah. Dari propaganda itulah, kelompok yang terprovokasi ini meyakini bila kelompok Syiah menyimpang dari ajaran Islam.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, permasalahan di Sampang sebenarnya sudah disampaikan tokoh-tokoh Madura yang berkeliling ke Jakarta. Mereka membawa bundel dokumen lengkap dan menyampaikan latarbelakang insiden Sampang ke Menteri Agama, DPR, Mendagri, dan kepada dirinya yang juga menjadi bagian dari tokoh Madura.

"Semestinya dengan kasus itu segera diredam, tidak meluas seperti ini, itu sebenarnya pertengkaran dua saudara kandung," ujar Mahfud.

Seharusnya, imbuh Mahfud, sejak awal permasalahan diurai dan dibuka satu per satu. Sehingga, tidak terjadi peristiwa seperti yang terjadi hari Minggu kemarin.

"Sekarang sudah terlanjur terjadi. Tidak ada jalan lain kecuali penegakan hukum tegas. Siapapun yang salah nanti dibicarakan belakangan. Entah itu tokoh agama, pemerintah, atau aparat keamanan," ujarnya.

Langkah sekarang yang harus dilakukan adalah menyelamatkan dulu orang-orang yang merasa terancam keselamatannya.

"Tidak boleh ada pengadilan oleh rakyat terhadap rakyat lain," tegas Mahfud.

"Pengadilan dilakukan melalui proses hukum. Orang menghukum orang atas nama perbedaan keyakinan Itu biadab. Dimanapun tidak dibenarkan," tegasnya lagi.


(ahy/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads