Sekjen DPR Nining Indra Saleh menyebut aduan Haris Surahman terhadap Wa Ode Nurhayati ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) menyalahi kode etik. Aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan semestinya disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nining menyebut kode etik DPR mengatur pola pengaduan masyarakat ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim anggota Pangeran Napitupulu kemudian menanyakan aduan Haris Surahman atas Wa Ode ke pimpinan Banggar. "Itu bisa dilakukan melalui BK. Kalau menurut kode etik harusnya dilaporkan ke BK," terang Nining.
Nining menyebut aduan langsung ke pimpinan Banggar menyalahi kode etik. "Iya tidak sesuai aturan, ya salah," jawab Nining.
Kepada hakim, Nining mengaku tidak mengetahui mekanisme penentuan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). "Saya tidak terlibat secara langsung dalam rapat kegiatan anggaran, tapi secara normatif tentu mengetahui. Secara teknis bagaimana DPID itu di Banggar," katanya.
Nining juga mengaku tidak tahu bila anggota Banggar memiliki hak mengusahakan daerah untuk mendapat jatah DPID tahun anggaran 2011. "Secara aturan tidak ada," tuturnya.
Terkait aduan Haris Surahman ini diungkap oleh Kabag Sekretariat Banggar DPR, Nurul Fauziah. Nurul menjelaskan adanya aduan Haris Surahman kepada pimpinan Banggar mengenai aduan atas Wa Ode. Haris saat itu diterima empat pimpinan Banggar yakni Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.
"(Haris) menyampaikan, mengadukan mengenai pemberian uang kepada anggota terkait dengan alokasi DPID," tuturnya.
(fdn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini