"Kalau dimungkinkan bisa saja terjadi, tentu proses penyimpulan fakta yang ada, tapi saat ini penyidik masih fokus dengan tersangka yang ada," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Namun, menurut Boy, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi maupun tersangka, belum menujukkan indikasi adanya tersangka baru. Saat ini, dia menambahkan, Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif, termasuk terhadap mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai penanganan kasus yang sejauh ini masih dilakukan oleh dua institusi secara bersamaan, Boy menyatakan penyidikan tetap dapat dilakukan dengan koordinasi. Termasuk mengenai penggunaan barang bukti yang disita KPK dari Gedung Korlantas Polri.
"Kita tentu koordinasi, termasuk penggunaan barang bukti, bersinergi. Yang penting sekarang adalah penuntasan kasus hukumnya," ucap Boy.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011. Akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko, negara diduga merugi sampai Rp 100 milliar.
(riz/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini