"Saya kira kalau konstruksinya kita mempertahankan keistimewaannya dengan posisi Sultan yang seperti sebelumnya, dan tidak ada pemilihan langsung di sana, ya masuk akal juga kalau itu dikompensasi bahwa Sultan tidak boleh berpolitik. Make sense itulah," kata Anis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurut Anis itu merupakan jalan keluar terbaik sebagai konsekuensi penetapan gubernur DI Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Keistimewaan DIY sudah tuntas dibahas DPR dengan pemerintah. Hari ini Panja RUUK DIY rapat maraton, mengambil keputusan akhir di tingkat Panja.
Dalam draf terakhir yang telah disepakati panja, terdapat pasal yang mengatur bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta. Klausul ini sudah sesuai dengan keinginan rakyat Yogyakarta dan sudah disepakati di tingkat Panja.
Masa kerja Sultan/ Paku Alam ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur selama 5 tahun, 5 tahun selanjutnya tetap dengan mekanisme penetapan. Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan/ Paku Alam menjadi gubernur/wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.
Namun ada klausul tambahan bahwa gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena supaya bisa lebih mengayomi rakyat Yogyakarta.
Selanjutnya perlu dilakukan verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan menjadi gubernur/wakil gubernur DIY. Misal gubernur/wakil gubernur harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA dan lainnya.
(van/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini