"Idealnya pejabat publik itu memang harus mengayomi semua golongan. Seperti Sultan kan nggak boleh jadi anggota parpol. Idealnya memang begitu, gubernur, bupati tidak boleh berparpol," kata Wakil Sekretaris FPD DPR, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Sebentar lagi DPR akan membahas RUU Pilpres. Sudah saatnya UU Pilpres mengatur syarat yang baru, setiap presiden yang maju Pilpres 2014 nanti harus melepas jabatan di Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai gubernur dan bupati, bisa dibahas di revisi UU Pilkada. UU Pilkada yang sedang dibahas juga harus mengatur agar gubernur dan bupati tidak boleh berparpol.
"Semua gubernur terpilih harus menanggalkan jabatannya di parpol. Kalau perlu sampai bupati. Pokoknya yang dipilih rakyat, yang melalui proses demokrasi harus benar-benar untuk rakyat sepenuhnya,"katanya.
Lalu bagaimana dengan anggota DPR yang juga dipilih rakyat melalui pemilu? "Beda dong, DPR kan wakilnya rakyat. Kita kan menyampaikan aspirasi rakyat melalui parpol dan DPR," kilahnya.
(van/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini