Presiden, Gubernur, dan Bupati Tak Boleh Berparpol

Presiden, Gubernur, dan Bupati Tak Boleh Berparpol

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 12:52 WIB
Jakarta - Larangan berpolitik bagi gubernur dan wakil kubernur DI Yogyakarta adalah kebijakan visioner di RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ini harus dijadikan dasar agar semua pejabat publik tidak boleh menjabat apapun di parpol.

"Idealnya pejabat publik itu memang harus mengayomi semua golongan. Seperti Sultan kan nggak boleh jadi anggota parpol. Idealnya memang begitu, gubernur, bupati tidak boleh berparpol," kata Wakil Sekretaris FPD DPR, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Sebentar lagi DPR akan membahas RUU Pilpres. Sudah saatnya UU Pilpres mengatur syarat yang baru, setiap presiden yang maju Pilpres 2014 nanti harus melepas jabatan di Parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden boleh diusung parpol, dia anggota Parpol boleh, tapi begitu diusung ya harus melepaskan jabatan di parpol. Presiden nggak boleh milik parpol, tapi milik rakyat," kata Achsanul.

Sementara mengenai gubernur dan bupati, bisa dibahas di revisi UU Pilkada. UU Pilkada yang sedang dibahas juga harus mengatur agar gubernur dan bupati tidak boleh berparpol.

"Semua gubernur terpilih harus menanggalkan jabatannya di parpol. Kalau perlu sampai bupati. Pokoknya yang dipilih rakyat, yang melalui proses demokrasi harus benar-benar untuk rakyat sepenuhnya,"katanya.

Lalu bagaimana dengan anggota DPR yang juga dipilih rakyat melalui pemilu? "Beda dong, DPR kan wakilnya rakyat. Kita kan menyampaikan aspirasi rakyat melalui parpol dan DPR," kilahnya.

(van/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads