Kepala Kepolisian Perak Datuk Mohd Shukri Dahlan menyatakan, kelima tersangka berusia antara 25-45 tahun tersebut ditangkap di sebuah hotel di Ipoh, Malaysia, Senin (27/8). Mereka datang ke Malaysia dengan menggunakan visa turis untuk kunjungan sosial.
"Mereka masih dalam penahanan mengingat penyelidikan polisi masih berlangsung dan mereka dijerat pasal 420 Undang-undang Pidana," ujar Mohd Sukri seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (28/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika menunggu barang tersebut dikirimkan ke Indonesia, si pengusaha merasa curiga dan kemudian memeriksa keaslian surat jaminan dan bukti transfer tersebut ke bank," jelasnya.
Pihak bank kemudian memberitahu si pengusaha bahwa surat jaminan tersebut palsu dan bahwa uang sebesar 900 ribu ringgit tidak masuk ke rekeningnya. "Pengusaha tersebut kemudian melapor ke divisi kejahatan niaga pada kepolisian setempat," ujar Moh Sukri.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai identitas kelima tersangka dalam kasus ini, termasuk sudah berapa lama mereka ada di Malaysia.
(nvc/nrl)