Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, 5 WNI Ditahan Polisi Malaysia

Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, 5 WNI Ditahan Polisi Malaysia

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 12:04 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur, - Kepolisian Malaysia menahan 5 warga negara Indonesia terkait kasus penipuan. Dengan menggunakan bukti transfer bank palsu, mereka menipu seorang pengusaha setempat atas kontrak pembelian solar senilai 900 ribu ringgit atau setara dengan Rp 2,7 miliar.

Kepala Kepolisian Perak Datuk Mohd Shukri Dahlan menyatakan, kelima tersangka berusia antara 25-45 tahun tersebut ditangkap di sebuah hotel di Ipoh, Malaysia, Senin (27/8). Mereka datang ke Malaysia dengan menggunakan visa turis untuk kunjungan sosial.

"Mereka masih dalam penahanan mengingat penyelidikan polisi masih berlangsung dan mereka dijerat pasal 420 Undang-undang Pidana," ujar Mohd Sukri seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (28/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Mohd Sukri, para tersangka juga mengunakan bukti transfer palsu dari salah satu bank Indonesia untuk membeli sekitar 100 ribu ton metrik solar dari pengusaha yang tidak disebutkan namanya tersebut. Mereka bahkan menggunakan surat jaminan palsu untuk meyakinkan si pengusaha bahwa bukti transfer tersebut benar-benar asli dan bahwa uang pembayaran solar telah dikirim ke rekening pengusaha berusia 53 tahun tersebut.

"Ketika menunggu barang tersebut dikirimkan ke Indonesia, si pengusaha merasa curiga dan kemudian memeriksa keaslian surat jaminan dan bukti transfer tersebut ke bank," jelasnya.

Pihak bank kemudian memberitahu si pengusaha bahwa surat jaminan tersebut palsu dan bahwa uang sebesar 900 ribu ringgit tidak masuk ke rekeningnya. "Pengusaha tersebut kemudian melapor ke divisi kejahatan niaga pada kepolisian setempat," ujar Moh Sukri.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai identitas kelima tersangka dalam kasus ini, termasuk sudah berapa lama mereka ada di Malaysia.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads