Melalui koordinatornya, Bonyamin Saiman, pihaknya mempersoalkan ketidaktegasan KPK dalam menangani kasus ini. Padahal sesuai dengan aturan, KPK-lah yang seharusnya mengusut persoalan korupsi itu.
"Kalau untuk KPK, saya menuntut karena KPK tidak ada ketegasan dalam mengambil alih kasus korupsi Korlantas. Seharusnya KPK dapat ambil alih kasus ini karena sudah lakukan penyidikan lebih dahulu. Hal ini berdasarkan Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 UU KPK," jelas Bonyamin di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri memang diperbolehkan lakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun seluruh berkas pemeriksaan, seharusnya diberikan juga kepada KPK.
"Melihat penyidikan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah karena berdasarkan Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 UU KPK seharusnya KPK yang lakukan penyidikan terhadap kasus korupsi Korlantas," tandasnya.
Kasus penanganan dugaan korupsi pengadaan driving simulator untuk pengajuan SIM motor dan mobil memang masih menjadi polemik. Belum ada titik temu, apakah Polri atau KPK yang mengusut kasus itu.
KPK sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun tiga tersangka di KPK, minus Irjen Djoko Susilo, dijadikan tersangka juga oleh Polri.
(mok/nrl)











































