"Koordinasi masih terus dilakukan. Sampai saat ini belum ada titik temunya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Jubir KPK Johan Budi menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih fokus pada Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus simulator SIM yang ditetapkan KPK namun tidak beririsan dengan Mabes Polri. Akan tetapi, Djoko belum juga dipanggil karena KPK masih berkutat dengan persoalan administrasi dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titik temu dalam negosiasi di KPK itu cukup krusial mengingat seorang tersangka tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama persis. Seorang tersangka yang dijerat oleh dua lembaga penegak hukum bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bersamaan dengan Djoko, KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
(fjr/trq)