Dalam draf terakhir yang telah disepakati panja, disepakati bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta. Klausul ini sudah sesuai dengan keinginan rakyat Yogyakarta dan sudah disepakati di tingkat Panja.
Masa kerja Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun. 5 Tahun selanjutnya tetap dengan mekanisme penetapan. Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan dan Paku Alam menjadi gubernur dan wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya perlu dilakukan verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY. Misal gubernur dan wakil gubernur harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA dan lainnya.
Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, hari ini akan diambil keputusan di tingkat Panja Komisi II DPR. Selanjutnya akan dibahas untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat.
"Pagi ini pukul 10.00 WIB, rapat Panja. Pukul 19.00 WIB kita rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu," kata Agun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012), sebelum rapat Panja dimulai.
Rapat Panja sendiri hanya akan meluruskan draf yang sudah disepakati. Karena draf final tersebut telah disingkronisasi oleh tim singkronisasi bersama tenaga ahli Panja.
(van/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini