"Dalam syarat untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, dipersyaratkan bukan anggota parpol, artinya semuanya dikembalikan kepada Sultan dan Paku Alam, agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wagub DIY, Sultan dan Paku Alam menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik dan parpol," kata Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Agun Gunandjar S, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Namun menurut Agun, aturan baru ini tidak serta merta melarang Sultan Hamengkubuwono X untuk berpolitik. Apalagi Sultan sampai saat ini masih anggota Partai Golkar. Namun Sultan akan diminta bersikap setelah RUUK DIY disahkan dan dinyatakan diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan RUU Keistimewaan DI Yogyakarta (RUUK DIY) di DPR telah mencapai tahap finalisasi. Pasal-pasal krusial telah disepakati dan akan segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan/ Paku Alam menjadi gubernur/wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.
Namun ada klausul tambahan bahwa gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. "Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena supaya bisa lebih mengayomi rakyatnya,"katanya.
(van/ahy)