Golkar: Sultan Harus Keluar dari Parpol Setelah Dilantik Jadi Gubernur DIY

Golkar: Sultan Harus Keluar dari Parpol Setelah Dilantik Jadi Gubernur DIY

- detikNews
Senin, 27 Agu 2012 14:25 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Jakarta - Partai Golkar sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta tidak berpolitik setelah dilantik. Tentunya aturan baru ini akan diberlakukan setelah RUU Keistimewaan Yogyakarta (DIY) disahkan DPR bersama pemerintah.

"Dalam syarat untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, dipersyaratkan bukan anggota parpol, artinya semuanya dikembalikan kepada Sultan dan Paku Alam, agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wagub DIY, Sultan dan Paku Alam menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik dan parpol," kata Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Agun Gunandjar S, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).

Namun menurut Agun, aturan baru ini tidak serta merta melarang Sultan Hamengkubuwono X untuk berpolitik. Apalagi Sultan sampai saat ini masih anggota Partai Golkar. Namun Sultan akan diminta bersikap setelah RUUK DIY disahkan dan dinyatakan diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada larangan berpolitik dan berpartai, yang ada dalam ketentuan adalah Gubernur dan Wagub DIY adalah Sultan dan Paku Alam yang bertahta, yang dalam melaksanakan kewajibannya dilarang melakukan keberpihakan terhadap parpol atau kelopmpok politik tertentu," katanya.

Pembahasan RUU Keistimewaan DI Yogyakarta (RUUK DIY) di DPR telah mencapai tahap finalisasi. Pasal-pasal krusial telah disepakati dan akan segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR.

Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan/ Paku Alam menjadi gubernur/wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.

Namun ada klausul tambahan bahwa gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. "Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena supaya bisa lebih mengayomi rakyatnya,"katanya.

(van/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads