"Ini kelalaian universitas yang tidak bisa menyelesaikan masalah secara edukatif," ujar komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.
Johny mengatakan itu usai jumpa pers soal pandangan Komnas HAM dalam kasus penahanan 2 mahasiswa YAI di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2012). Hari ini pengacara Beta dan Chandra mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan masalah kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menyebabkan 2 mahasiswa YAI dipenjara, lanjut Johny, merupakan perkara sederhana. Bahkan kasus itu sebenarnya tidak perlu dibawa ke polisi.
"Tidak perlu ke polisi. Ini tidak adil, harusnya diselesaikan secara musyawarah, bermartabat dan edukatif," kata Johny.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka pun emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian dan kedua mahasiswa itu pun dijebloskan ke penjara. Pihak orangtua telah melayangkan permintaan maaf dan siap mengganti rugi.
(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini