"Kita menuntut Beta dan Chandara dari tahanan dan minta pihak kampus untuk mencabut segala skorsing yang dikeluarkan secara sewenang-wenang," kata Rangga Lukita Desnata, pengacara kedua mahasiwa ini, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2012).
Rangga mendatangi Komnas HAM agar lembaga ini bisa menjadi mediator untuk mencari jalan keluar kasus yang menimpa dua orang mahasiswa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih tepat pasal 407 KUHP karena pengrusakan barang ringan dan kerugian yang ditimbulkan di bawah Rp 2,5 juta. Kalau kaca berapa sih harganya?" katanya.
Selain mendatangi Komnas HAM, Rangga juga akan mengirimkan surat ke Komisi III dan Komisi X DPR. "Suratnya sudah siap dan akan dikirimkan Selasa atau Rabu," katanya.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat mahasiswa Fakultas Psikologi ini mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka pun emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini