Komisi III DPR Minta Proses Seleksi Hakim Tipikor Dievaluasi

Komisi III DPR Minta Proses Seleksi Hakim Tipikor Dievaluasi

- detikNews
Senin, 27 Agu 2012 12:10 WIB
Jakarta - Dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono ditangkap KPK karena terbukti menerima suap. Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika menilai pengadilan tipikor daerah tetap dipertahankan, tetapi proses seleksi hakimnya perlu dievaluasi.

"Saya melihat permasalahan sekarang di masalah seleksi, mengapa bahan bakunya sama tetapi hasilnya bisa demikian. Sehingga perlu dievaluasi bagaimana seleksinya kok bisa lolos (hakim yang korup)," ujar Ketua Komisi III, I Gede Pasek Suardika, kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Menurutnya, hakim pengadilan tipikor daerah berangkat dari semangat bahwa korupsi banyak di daerah, sehingga kalau hanya ada di Jakarta maka tidak ada yang tangani korupsi di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan masalah hakim karir atau ad hoc, tetapi rekrutmennya. Seperti kayu seberapa bagus pun kalau mengukirnya nggak bagus ya susah. Artinya bagaimana fit and proper test yang dilakukan selama ini," tuturnya.

Atau menurut Gede, jangan-jangan begitu parahnya penegakan hukum saat ini, sehingga untuk membuat maksimal hakim tipikor itu sudah nggak mampu karena sudah terlalu banyak yang korup.

"Kalau menurut saya tetap efektif pengadilan tipikor di daerah, agar korupsi daerah bisa ditangani. Jadi ribuan kasus yang dipegang KPK saat ini bisa juga diselesaikan oleh pengadilan tipikor di daerah," ucap Gede.

(bal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads